(021)30629422 info@aplaw.co.id

Wawasan

Artikel & Publikasi Hukum

Analisis Keabsahan Jabatan Wakil Presiden Pasca Putusan MK dan MA

Analisis Keabsahan Jabatan Wakil Presiden Pasca Putusan MK dan MA

Apakah Gibran bisa dicopot setelah MA membatalkan Suket Ijazahnya? Secara Hukum Administrasi Negara (Putusan MA), dokumen pendaftarannya sah cacat hukum. Namun secara Hukum Tata Negara (Putusan MK & UUD 1945), jabatan Wapres Gibran tetap legal. Pembatalan ini tidak berlaku otomatis, dan pemberhentia

Google Business Profile

Kunjungi Kantor Kami

Gd.Wirausaha Lt.P5 Annex, Jl.HR.Rasuna Said Kav.C5, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12920

Senin - Jumat, 09.00 - 17.00 WIB

(021)30629422