Analisis Keabsahan Jabatan Wakil Presiden Pasca Putusan MK dan MA
Apakah Gibran bisa dicopot setelah MA membatalkan Suket Ijazahnya? Secara Hukum Administrasi Negara (Putusan MA), dokumen pendaftarannya sah cacat hukum. Namun secara Hukum Tata Negara (Putusan MK & UUD 1945), jabatan Wapres Gibran tetap legal. Pembatalan ini tidak berlaku otomatis, dan pemberhentia












